Bismillahirrohmaniirrohim,....
An Nawaawi berkata : “Dalam hadits itu ada penjelasan
bahwa yang namanya sunnah adalah tidak mengangkat kedua tangannya
ketika berkhutbah. Ini adalah pendapatnya Imam Malik,
sahabat-sahabatnya, dan selain mereka. Al Qadhi menceritakan dari
beberapa orang terdahulu dan dari sebagian pengikut Imam Malik, bahwa
mengangkat tangan adalah boleh, dengan dalil karena nabi pernah
mengangkat kedua tangannya dalam khutbah Jum’at ketika meminta turun
hujan. Tapi pendapat ini dijawab oleh pendapat yang mengatakan tidak
boleh, bahwa beliau mengangkat kedua tangan karena adanya sebuah alasan.
” (Syarah Muslim oleh An Nawawi 5/411).
Dalam Al Ba’its, Abu Syamah mengatakan ketika menjelaskan macam-macam bid’ah yang terjadi sekitar sholat Jum’at, “Adapun mengangkat tangan ketika berdo’a adalah bid’ah yang sudah lama.” Pendapat ini diikuti oleh As Suyuthi dalam kitabnya Al Amru bi Al Ittiba’ wa An Nahyu ‘an Al Ibtida’. (Al Ba’its hal : 142 dan Al Amru bi Al Ittiba’ hal : 247).
Ibnu Taimiyyah dalam Ikhtiyaraat-nya meyebutkan, “Hukumnya makruh bagi sang imam untuk mengangkat kedua tangan ketika berdo’a dalam khutbahnya dan ini jawaban yang paling shahih dari dua pilihan yang ada pada sahabat-sahabat kami, karena nabi selalu memberikan isyarat dengan jari telunjuknya apabila berdo’a . Adapun dalam do’a istisqo`, beliau mengangkat kedua tangannya, yaitu sewaktu minta hujan dan di atas mimbar. (Al Ikhtiaraat hal : 80 dan lihat Fathul Bari 2/412). Wallaahu a’lam.
(Rujukan: Shahih Muslim, Syarh Tsalaatsiyat Musnad Al Imam Ahmad dan Fathul Bari
http://fiqihislam.wordpress.com/2007/06/20/hukum-mengangkat-kedua-tangan-dalam-berdoa-khutbah-jumat/#more-8
0 comments:
Post a Comment