Tuesday, 23 December 2014

Posted by Unknown | File under : ,



Penilaian gejala seks bebasmeningkat dalam masyarakat hari iniLebih menyedihkan itu bukan 
saja melibatkan remajamalah lebih banyak di kalangan individu dewasa yang bujang maupun  
yang telah menikah
  
Kisah ini diceritakan kepada penulis oleh Dukun Pakar Pengobatan,EnIdris Zakaria yang kini meneta di Kampung Tasik BeranganPasir MasKelantanmendapat cerita ini dari kasus-kasusyang telah diadukan kepadanyaSemoga kita mendapat manfaat dan pelajaran dari kisah ini.

"Dalam saya merawat seorang pasiensaya telah dikabarkan satu kisah tragis tentang seorang isteri curangJamilah istri Husin masih jelita meskipun telah beranak pinakIa pandai bergaya,bertudung litupberkulit putih dan memiliki bentuk tubuh yang menarik
Jamilah mendapatkan sumber keuangan dengan cara berbisnis kecil-kecilan yaitu denganmenjual beras seludup dari Thailand untuk membantu suami yang saat itu  
hanya seorang petanidi kampung.
Ketika itu kegiatan penyelundupan beras tidak dikontrol oleh pemerintah seperti sekarang maka banyak para wanita terlibat dengan bisnis beras seludup dari Thailand. Pendapatan hasil penjualan beras seludup tidak seberapa hanya bisa menampung hidup sehari saja. "Jelas En.Idris.

Suami Jamilah Husin berumur 50an (bukan nama sebenarnya) merestui pekerjaan istrinya itu.Husin juga nampak tidak selincah istrinya, beliau berjiwa lembut dan menurut apa saja kata istrinya tanpa banyak protes. Semakin lama peran Husin sebagai kepala keluarga semakin pudar dek ketidaktegasan dirinya terhadap Jamilah yang semakin bebas ke sana ke mari.

Husin baik dan jujur ​​orangnya dan tidak banyak perangai. Jamilah keluar masuk rumah dan melakukan pekerjaan kadang-kadang pulang larut bahkan pernah juga tidak pulang untuk sehari dua tidak menjadi masalah pada Husin. Husin percaya akan apa yang Jamilah lakukan demi mencari uang dan membela nasib keluarganya.

Banyak wanita sekitar kampung Jamilah melakukan pekerjaan menjual beras seludup namun itu hanya sekadar bisa menghidupi kehidupan ala kadar saja. Berbeda dengan Jamilah yang menampakkan sedikit mewah dengan gelang dan rantai emas yang banyak di tubuhnya. Banyak orang memperdebatkan akan kelebihan Jamilah menampakkan mewah sebegitu. Maka ada beberapa orang yang ingin tahu bagaimana dia bekerja, sedangkan banyak juga yang melakukan pekerjaan sama namun tidak semewah Jamilah.

Sejak itu banyak mata yang mengintip setiap pergerakan Jamilah tanpa disadarinya. Pada mula-mulanya rahasia Jamilah terbongkar ketika pihak Imigrasi Thailand membuat pemeriksaan di perbatasan maka tertangkap beberapa orang yang mencoba menyelundupkan masuk beras dari Thailand termasuk Jamilah ditahan sama ketika itu.

Namun setelah beberapa jam kemudian nampak Jamilah dilepaskan oleh pejabat pabean Thailand dengan muka yang senyum dan beras seludupnya juga selamat dibawa balik ke Malaysia. Beberapa orang lain yang menyelundupkan masuk beras terpaksa membayar denda dan beras terpaksa dirampas Sikap tidak puas teman penyelundup lain mulai membuak-buak mengapa Jamilah terlepas sedangkan mereka menerima nasib sebaliknya.  
Maka penyelidikan dilakukan oleh beberapa orang yang tidak puas tersebut. Maka pada suatu hari mereka mengetahui ternyata Jamilah telah memberikan suap dengan Petugas Bea Cukai Thailand berkenaan dengan meniduri dirinya

Bahkan korupsi tersebut bukan sekali dua bahkan telah banyak kali terjadi setiap kali tidak bisa membolosi diri ditahan Bea Cukai Thailand di perbatasan.
Tidak lama kemudian dapat lagi berita mengatakan Jamilah juga membuat bisnis sampingan ketika berada di Thailand. Rupa-rupanya Jamilah memperdagangkan tubuhnya sebagai pelacur dengan pria Thailand. Maka tidak mustahil Jamilah mampu membeli emas yang banyak.

Maka heboh diceritakan akan kisah Jamilah yang sedemikian rupa, masyarakat tidak heran dengan kemewahan yang Jamilah miliki malah dicemuhi dan dipandang jijik terhadapnya oleh orang kampung serta masyarakat setempat. 
\
Tergamak Jamilah melakukan hal terkutuk demikian semata-mata mencari sedikit kemewahan.Husin telah diberitahu gejala istrinya itu namun Husin tidak percaya cerita seperti itu dan membuat tidak tahu saja.

Husin yang sudah lewat 50an mungkin juga tidak segagah dulu lagi sedangkan Jamilah berusia lewat 40an masih bernafsu tidak mustahil ia satu perlakuan yang terdesak disamping minat pada uang. Husin hanya berserah pada Allah, hendak menuduh istrinya selingkuh ia tidak memiliki cukup bukti dan tidak melihat dengan mata kepala sendiri.

Selang beberapa tahun kemudian Jamilah diserang sakit kepala lalu demam dan jatuh sakit.Makin hari makin parah sakit Jamilah. Selang beberapa minggu kemudian Jamilah mengalami maut yang parah. 
Pada hari sakaratul maut Jamilah dikatakan menyalak seperti anjing untuk beberapa kali kurang dari sepuluh salakan sebelum nyawanya habis. Jamilah habis nyawa dalam kondisi menyedihkan matanya terbelalak sementara lidahnya terjelir. Anggota keluarga yang berkumpul juga merasa aneh akan perilaku Jamilah menyalak sebelum menghembuskan nafas terakhir dan mati dalam kondisi yang demikian.

Upacara kematian seperti biasa orang desa lakukan untuk menyempurnakan jenazah Jamilah.Setelah dikafankan liang lahat diukur dan digali tibalah waktu untuk dimakamkan. Setelah jenazah Jamilah dimasukkan ke liang lahat tiba-tiba ditemukan panjang liang lahat itu tidak cukup untuk menyimpan mayatnya.
Mayat Jamilah diatur dan liang lahat di panjang sekali lagi namun masih tidak cukup panjang lagi. Diulangi kali ketiga diperpanjang lagi liang lahat itu pun begitu juga masih tidak cukup panjang. Satu kejadian luar biasa terjadi mayat Jamilah disimpan begitu tanpa memperpanjang lagi liang lahadnya.

Setelah semua keluarga pulang ke rumah tiba waktu untuk Husin membuat sertifikat kematian Jamilah pada hari itu juga. Bila diminta kartu identitas dari anak perempuannya kata anaknya itu, "Allah, abah sewaktu mengkafankan mayat ibu saya berada kartu identifikasi atas jenazah mak, berarti kartu identitas itu ada bersama mayat mak dalam kubur" Husin agak terganggu memarahi anak perempuannya itu namun terpaksa memanggil penggali kubur di situ agar menggali kembali liang lahat kubur arwah Jamilah yang baru beberapa jam dimakamkan tadi.

Maka kubur itu digali kembali, alangkah terkejutnya beberapa orang yang menurut Husin termasuk diri saya sendiri melihat mayat Jamilah telah didatangi beberapa ekor ulat seperti lintah namun bertaring menggigit tubuh mayat Jamilah. Husin menyingkirkan beberapa ekor ulat itu beberapa kali namun ulat yang sama itu kembali ke tempat asal di mana ia menggigit tubuh mayat Jamilah tadi. Kejadian itu amat pelik sekali.

Setelah itu mayat Jamilah harus dipusingkan agar tangan bisa diseluk ke dalam bungkusan kain kafannya untuk mendapatkan kartu identitasnya. Dalam mengiringkan mayat Jamilah itu sekali lagi kejutan terjadi. Ada ribuan ekor ulat seperti lintah bertaring itu berada di bawah mayat Jamilah. Segera kami menimbusnya kembali setelah berhasil mendapatkan kartu identitasnya itu.

Saya tidak dapat membayangkan akan apakah rahasia sebenarnya kejadian yang Allah pertunjukkan seperti itu. Namun saya terasa agak seram dan insaf bila melihat kejadian aneh seperti itu untuk pertama kali dalam sejarah hidup saya. Di dunia lagi Allah sudah menunjukkan azabnya apalagi diakhirat kelak.

Saya bisa memberikan gambaran atas kejadian begitu bahwa kita manusia tidak bisa lari dari azab pembalasan jika melakukan salah yang besar atau dosa yang besar. Untuk istri-istri tetapkan iman, jangan berlaku curang pada suami kita niscaya dosanya amatlah besar.

Dosa berzina sudah cukup besar tidak tertanggung untuk yang masih bujang, apalagi wanita yang bergelar isteri berzina. Nauzubillah ... hanya Allah saja yang mengetahui akan siksaannya kelak.

Di dunia lagi sudah Allah tunjukkan maka sama-sama kita ambil iktibarnya agar ia tidak berulang lagi di masa depan pada diri kita atau keluarga kita, minta disisihkan Allah.
Sumber : http://www.myberita.net/kisah-benar-mayat-isteri-kaki-zina-diserang-lintah/
Posted by Unknown | File under : ,
Zina (ejaan tidak baku: zinah; bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan dan perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.

Dalam agama Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah atau sudah menikah, sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Diriwayatkan dalam hadis:
"Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW. Ketika beliau sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Rasulullah seraya mengatakan, "Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal." Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah Rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau ini gila?" "Tidak.", jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, "Adakah engkau ini orang yang muhsan?" "Ya.", jawabnya. Kemudian, Rasulullah bersabda lagi, "Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian."
—H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Alquran disebutkan di dalam ayat-ayat:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
—Al-Isra' 17:32
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
—An-Nur 24:2
Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:
  • Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
  • Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Hukum di atas berdasarkan hadis:
Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam."
—H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit.
Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa yang terancam pidana jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau kedua-duanya dalam status sudah kawin. Hukum di Indonesia tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama berstatus belum kawin. Hukum di Indonesia memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.
Hal ini berarti, selain dari itu dalam hukum di Indonesia tidak dianggap sebagai zina, kecuali terjadi pemerkosaan atau pelanggaran kehormatan. Di saat hal ini diancam dalam KUHP dalam bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
  • Ada izin (consent) dari wanita yang disetubuhi.
  • Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
  • Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum.
  • Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan.
Jika hubungan persetubuhan termasuk dalam kriteria di atas, maka sanggama dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Kaum perempuan diharapkan waspada terhadap tindakan yang disengaja dengan maksud mengambil keuntungan dari seorang laki-laki yang dijebaknya, karena tindakan tersebut tidak dapat menguntungkan bagi perempuan. Tidak ada pasal yang dapat menjerat laki-laki yang dijadikan korban dari akal licik yang nyata maupun terselubung kekejiannya. Perpaduan norma hukum dan norma agama yang berlaku di Indonesia menjadikan siasat dan strategi terkutuk dari kaum perempuan seperti ini menjadikan kaum perempuan yang keji tersebut upayanya disebut senjata makan tuan. Kelicikan kaum perempuan nista yang pastinya golongan orang-orang terkutuk biasanya menjadikan Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri sebagai targetnya karena mereka terikat kode etik secara hukum yang terkesan merugikan mereka. Kesan ini tidak berlaku lagi seiring semakin rasional dan cerdas pemahaman hukum para aparatur negara tersebut.

Fenomena zina yang dipengaruhi hiburan yang disuguhkan media massa di Indonesia secara berkelanjutan dan rutin melalui sinetron untuk mayoritas penduduk Indonesia dengan taraf hidup menengah ke bawah ataupun dengan kecerdasan intelektual yang demikian juga memberikan angin segar bagi kaum kucing air merusak kehormatan kaum perempuan. Generasi tua dari golongan tersebut juga tanpa disadari telah tersugesti dengan doktrin yang disuguhkan sinetron tersebut, sehingga tanpa disadari telah kehilangan logika dan keyakinan untuk menjaga anak gadis mereka. Anak di luar nikah semakin banyak, keperawanan gadis yang belum menikah semakin langka keberadaannya, kecerdasan moral semakin menurun, kecerdasan spiritual sebatas kedok belaka, dan kecerdasan emosional menjadi seperti perwatakan yang ada dalam sinetron yang disesuaikan dengan kecenderungan sifat alami secara genetika dari golongan kelas bawah tersebut. Selain sinetron, acara televisi yang memberitakan kehidupan para selebriti juga menambah pengaruh negatif kepada golongan kelas menengah ke bawah yang sulit menyaring dan menahan pengaruh ke arah yang tidak memuliakan harga diri dan kehormatan menuju zina.

 Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
 
1.Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu.

2.Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.

3.Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
 
4.Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
 
5.Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
 
6.Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
 
7.Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
 
8.Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
 
9.Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
 
10.Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
 
11.Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
 
12.Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
 
13.Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
 
14Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
 
15.Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka 
 
16.pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
 
17.Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
 
18.Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
 
19.Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
 
20.Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
 
21.Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
 
22.Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.

Zina cenderung mengakibatkan standar ganda yang merugikan kaum perempuan yang statusnya belum menikah dan telah dewasa menurut hukum yang telah ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku. Standar ganda yang diterima oleh kaum perempuan berupa ketidakmampuan menuntut pasangan berzinanya untuk menikahinya, karena tidak adanya hukum yang mengatur bahwa laki-laki yang menzinainya harus menikahi perempuan yang dizinai. Jika terjadi kehamilan dan terlahirnya anak di luar nikah, maka pihak laki-laki tidak dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkannya.


Posted by Unknown | File under : ,

Image

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh :)

Apa kabar sahabat-sahabatku yang diRahamati ALLAH ?
para Ukhti dan akhwat-akhwat yang terjaga baik hati maupun lahirnya ?

Semoga dalam keadaan sehat wal’afiat tak kurang satu apapun….. Amiiiiin :)
Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi tentang sesuatu yang sangat penting namun sudah dianggap biasa pada masa / jaman sekarang. Jaman sekarang apasih yang ngga bisa ?

Yah semuanya yang ngga bisa jadi bisa, dan yang ngga biasa jadi biasa, bahkan yang haram jadi halal bagi mereka yang memaksakan kehendak hanya untuk meraih kenikmatan duniawi.

Sampai-sampai apa yang membahayakan dirinya di dunia maupun masa depannya di akhirat mudah dihiraukan begitu saja hanya untuk sesuatu yang diberatkan, yang dicintai atau bisa dibilang yang terkasih tentu juga yang membuat lupa dan mengorbankan segalanya.

Sahabat-sahabatku, ketauhilah jaman sudah berbalik yang sulit menjadi mudah, apalagi yang mudah sudah tidak lagi penting, dan yang mudhorot tetap dilakukan tanpa ada rasa berat hati karena takut kepadanya, karena takut berdosa. Bicara tentang dosa… Apa itu dosa ?

Sering didengar bahkan sudah menjadi biasa di telanga banyak yang berkata, “Dosa mah urusan belakangan.” 

Astaghfirllahaladzim, entah apa yang ada pada hati mereka, dan apa yang terjadi pada nurani dan kontak fikiran mereka dengan hati. Yang jelas sungguh sangat memprihatinkan. Saya mengambil topik mengenai Zina, karena kebetulan Guru/Ustadz saya membahas tentang topik tersebut. Diambil dari Kitab Hadisun Nabawi…. Bismillahirrahmanirrahiim.

Zina adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan sangat dilarang oleh Agama Islam, Zina digolongkan menjadi dua, diantaranya :


~Zina Muchson: Zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah bersuami maupun beristri (berpasangan)
~Zina Ghairu Muchson: Zina yang dilakukan olehh seseorang yang masih bujang (belum menikah)

Adapun contoh Zina Muchson seperti, seseorang yang sudah bersuami atau beristri namun karena suatu hal akhirnya ia berslingkuh dengan lawan jenisnya yang bukan mahram. Itu sangat dilarang oleh Agama !!

Kenapa ?
 
Karena, di dalam Zina Muchson ia berarti berdosa kepada banyak pihak, yang pertama ia berdosa ALLAH SWT, kedua ia berdosa karena telah berbuat zina dengan yang bukan mahram, ketiga ia berdosa karena mengkhianati pasangannya. Sungguh sangat menyakitkan bukan ??


Ketika sebuah hubungan pernikahan dibina, dengan sebuah janji suci dan harapan agar bisa Sakinah, Mawaddah dan Warahmah apa yang didapat ? sebuah pengkhianatan dan sakit hati, tentu sakit. Dengan kita dibohongi oleh orang lain mungkin karena hal sepele saja kita merasa sakit hati, apalagi dibohongi / dikhianati oleh pasangan kita sendiri. Itu sebabnya perbuatan Zina ini sangat dilarang dan berat hukumannya bagi yang melakukan.


Sedang contoh dari perbuatan Zina Ghairu Muchson adalah, Seperti pengertiannya bahwa menjalin hubungan dengan yang bukan mahram namun bedanya dengan Zina Muchson adalah yang melakukan Zina masih belum pernah menikah, Termasuk Pacaran, TTMan, HTSan atau segala macam perbuatan antara laki-laki dan permpuan yang belum terikat janji suci sedang ia menghalalkan untuk beradu kasih atas perasaan yang mereka akui itu hadir dengan tulus dari hati.

Padahal TIDAK sama sekali !!
 
Yang jelas perbuatan seperti Pacaran dkk. Termasuk Zina yang bermula awal dan akan berlanjut kepada yang lebih parah, maksudnya ?? Yah bisa dilihat dari gaya pacaran anak jaman sekarang. Sudah banyak contoh bahkan di lagukan pula. Yang jelas apapun hubungannya bagaimanapun caranya yang namanya laki-laki dan permpuan (Akhwat-Ikhwan) yang belum terikan Ijab dan Qobul namun mereka memiliki suatu hubungan khusus itu sudah termasuk Zina Ghairu Muchson.

Ohh ngga papa masih Ghairu Muchson, Belum Muchsonnya ??
Sahabat-sahabatku yang dimuliakan ALLAH Jangan pernah menganggap dan menanamkan dalam hati yang tidak menjadi iya dalam artian memaksa yang halal menjadi haram, akhirnya akan terbiasa sedang dosa dan hukum ALLAH tetap sama tarifnya karna Hukum ALLAH tak kenal kompromi dan toleransi !.

Menurut para Ulama’ Zina tergolong banyak diantaranya ada, Zina Mata, Zina Telinga, Zina Tangan, Zina Hati dan lain sebagainya. Mungkin sahabat sudah lebih tahu, karena peralatan dan teknologi sudah canggih begitupun dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki semoga tertanam bahwa segala sesuatunya yang buruk dan banyak Mudhorotnya wajib dan berusaha sekuat mungkin untuk dihindari dan ditinggalkan.

Adapun Hadist tentang Zina. Hadist ke-409

“Hai pemuda-pemudi Quraisy, Jagalah kehormatan kalian dan janganlah kalian berZina, Ingatlah barang siapa yang menjaga kehormatannya, maka baginya adalah Surga.”
(HR. Imam Hakim dan Imam Baihaqi dari Sohabat Ibnu.Abbas)

Dalam Hadist ini “Hai pemuda-pemudi Quraisy…..” pada jaman dahulu kaum Quraisy lah pencetus perbuatan Zina. 

Waaah sepertinya harus cerita nih, ngga enak nih rasanya berkahir hanya sampai disini.

Begini…. dahulu sebelum ajaran Islam datang di kota suci Makkah, Kaum Quraisy dan segala kejahiliyahannya dalam ilmu Agama dan kekejihannya dalam berprilaku sangatlah tinggi kerasnya, Sekalipun kepada kaum wanita pada jaman itu.

Apalagi mereka yang memiliki istri, saat istri mereka mengandung. Apa yang terjadi bukanlah kasih sayang dari para suami yang didapatkan, bukan cinta dan rasa manja yang mereka dapatkan, tapi apa ?? Pingitan yang begitu menyiksa mereka.

Saat mereka mengandung, oleh suami mereka tidak sekalipun mereka diijinkan untuk keluar rumah, karena mereka para suami malu memiliki Istri yang mengandung. Sampai pada akhirnya saat Istri mereka melahirkan…. Ketauhilah sahabatku sungguh kekejihan yang tiada berhati terbukti saat istri mereka melahirkan anak perempuan maka mereka (suami) akan menguburnya hidup-hidup tanpa ada seorangpun yang tahu, Karena mereka malu…….

mereka malu memiliki anak permpuan, Padda jaman jahiliyah perempuan adalah aib bagi mereka. Tiada harga dan derajat, sangat direndahkan mereka kaum wanita sangat murah untuk didapatkan. Dan setelah mereka menguburkan anak perempuan mereka tanpa peduli kasih, Istri mereka yang selama mengandung dipingit oleh suaminya, dan setelah melahirkan jika anak mereka perempuan maka mereka para suami akan menyuruh istrinya untuk berdandan secantik mungkin dan seakan-akan tidak terlihat bahwa mereka pernah melahirkan, hingga semua orang mengiranya wanita yang dalam kebiasaan biasa, sungguh sangat mengenaskan bukan para kaum Hawa kala itu.

Lain lagi jika Istri mereka melahirkan anak laki-laki, Suami mereka akan merasa memiliki derajat bisa memiliki Anak laki-laki dalam keluarganya. Dan mereka (suami) akan sangat bangga dan bergembira saking gembiranya mereka mengadakan pesta besar-besaran dan mengajak anak mereka yang baru lahir bersama istrinya keliling kota untuk memamerkan pada semua orang atas kelahiran anak laki-lakinya, sungguh sangat miris bukan.

Tidak cukup dengan itu, Para wanita pada jaman itu adalah merupakan barang peninggalan atau warisan. 

Ketika seorang Kepala keluarga meninggal dunia dan ia meninggalkan warisan harta istri dan anak-anaknya, saking begitu rendahnya derajat wanita kala itu sampai wanitapun dijadikan warisan, sampai-sampai ada anak yang menikahi ibunya sendiri, atau ada anak yang memberikan ibunya kepada pamannya untuk dinikahi karena dianggap mereka (Wanita) adalah barang tinggalan atau warisan.

Tidak cukup dengan hal serendah Itu, bagi mereka laki-laki yang ingin memiliki seorang istri itu mudah pada jaman itu, tidak menunggu ijab-qobul, tidak perlu mahar bahkan mereka bisa langsung mengambilnya jika mereka mau dan menjadikannya ia istri (Zina) bukan ??

Tapi apa daya mereka para wanita, tak ada pelopor untuk meninggikan derajat mereka. Tapi Subhanallah Walhamdulillah Walailaahailallah huallahuakbar, ketika Nabi Muhammad SAW masuk dengan membawa ajaran islam, begitu sangat bergembiranya dan terjunjung mereka para kaum wanita.

Dengan ajaran yang dibawa beliau, dimulailah wanita memiliki derajat dan kedudukan. Memberikan segala aturan dan hukum-hukum agam yang Rahmatanlil-alamin.

Sudah tidak lagi, membunuh dan mengubur anak perempuan yang baru lahir hidup-hidup
Jika seorang laki-laki ingin mengambil seorang wanita untuk dijadikan seorang istri hukum pada Agama Islam yang dibawa Rasulullah SAW, maka ia harus melalui Ijab-Qobul, membawa saksi, memberi mahar yang dimana, mahar itu ditentukan oleh seorang wanita. Tapi pada jaman Rasulullah di kota Makkah karena untuk menghargai wanita maka laki-laki yang ingin menikahinya minimal harus bermahar 10 unta, atau bisa lebih tergantung wanitannya.

Bukan masalah matre atau jual mahal, tapii ini berkaitan dengan derajat wanita yang tinggikan kala itu yang sempat tertindas begitu rendah.

dan Ibu seorang Ibu dan para wanita lainnya, bukan lagi barang warisan, Ibu adalah nomer 1 diantara mereka semua, yang wajib dihormati, dilindungi, dijaga, disayangi, dicintai, dikasihi, dimuliakan olehh mereka anak-anak dan suaminya. 

Sampai-sampai Rasulullah SAW, meninggikan derajat seorang Ibu dengan 3 kali berturut-turut dalam penghormatannya. Ada seorang sahabat Rasulullah bertanya,”Ya rasulullah kepada siapa aku harus patuh  ?.”

Rrasulullah menjawab, “Yang pertama kau harus patuh kepada Ibumu.”

“Kemudian Ya Rasulullah ?”

“Yang kedua kepada Ibumu, hingga sampai pada yang ketiga kepa Ibumu.”

“Lalu kepada siapa lagi Ya Rasulullah ?.”

“Baru yang keempat kepada Bapakmu.”

Subhanallah begitu tinggi sangat tinggi derajat kedudukan seorang Ibu, yang mengandung, melahirkan, menyusui, mendidik hingga membesarkan kita para anak dengan kasih sayang tulusnya.

Dan selanjutnya sangat dilarang, para lelaki dan perempuan yang bukan mahram saling berduaan, bersentuhan apalagi sampai berbuat sesuatu yang lebih jauh dan lebih intim, sebelum pernikahan meingat mereka itulah yang disebut Zina.

Dan seseorang disebut ia telah berzina apabila ada 2 saksi laki-laki dan 4 saksi untuk perempuan yang benar-benar saksi itu melihat dengan jelas mata bahwa seseorang itu melakukan zina.

Bukan dengan Gossip, “Katanya si fullan, dia berzina !.” , atau hanya melihat seseorang yang bukan mahram pergi berdua kesuatu tempat yang dapat menimbulkan fitnah tapi jika saksi itu benar-benar belum melihat secara langsung maka tuduhan itu masih belum akurat dan tidak dibenarkan adanya. Mengapa ? karena hukum Zina sangatlah berat Maka Rasulullah sangat berhati-hati dalam hal ini.

Pernah ada cerita seorang sahabat nabi, menddatangi nabi dan berkata,

“Ya nabi, sesungguhnya aku telah berzina !!.”

“Benarkah ??.” 

“Benar ya nabi!.”

“Pulanglah !!.”

esoknya sahabat itu datang lagi.

“Ya nabi aku telah melakukan zina.”
“Apa benar adanya ?.”

“Benar ya nabi !.”

“Pulanglah !.”

hingga hari ketiga sahabat itu kembali lagi.

“Ya nabi sesungguhnya aku memang berbuat zina.”

“Apa benar, sudah benar-benar kau fikir bahwa itu adalah zina ?.”

“Benar ya nabi.”

Maksud nabi menyuruhnya pulang adalah agar ia berfikir dengan sungguh-sungguh apa benar perbuatan yang dilakukan itu adalah zina. Karena hukumannya sangatlah berat yaitu Di Rajam. maka bagi siapa saja yang berbuat zina hingga saksi mengetahuinya dengan jelas, maka hukumannya adalah di Rajam.

Di Rajam adalah Hukuman bagi orang yang berbuat zina dengan menanam tubuhnya hingga batas leher kemudia wajahnya dilempari oleh batu-batu krikil.

 Ini adalah salah satu gambar bagaimana orang yang sedang di Rajam.

Dan akhirnya Sahabat itu dihukum Rajam hingga ia meninggal dunia.
Subhanallah, begitu tegas dan sangat berhati-hati hukum islam itu sahabatku. Itu berguna agar kita tidak melakukan hal yang dapat menyebabkan dosa besar, Zina adalah termasuk dosa besar. Dan ketahuilah yang biasa salah pemahaman, yang sering beranggapan bahwa hukum Islam itu keras dan tidak berprikemanusiaan !!

sebenarnya ini dilakukan bukan karena tidak berprikemanusiaan, Hukum islam adalah bersifat penyelesaian, agar tidak lagi berbuat yang menyebabkan murka ALLAH SWT dan dosa besar, dan balasannya setimpal dengan apa yang diperbuat. 

Ini masih hukuman di dunia wahai sahabatku, Ukhti dan Akhi yang diRahmati ALLAH, belum lagi pembalasan dan hukuman ALLAH nanti disana.

Apa kita mampu ?? apa kita akan kuat ??

Tidak perlu dijawab, saya yakin masing-masing mengetahui dan bernalar dengan hati dan fikirannya, Semoga ALLAH memafkan dosa kita yang telah lalu, yang disengaja maupun tidak yang kecil dan yang tak terlihat maupun tidak. Semoga ALLAH selalu melindungi hati dan perbuatan kitta dalam jalan dan istiqomaan. Yang tahu hukum agama, jangan hanya sekedar tahu semoga diiberi hidayah dan Nur-Nya agara memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.

“BUDAYAKAN SINGLE BERHATI MULIA !!.”

katakan “NO, UNTIL AKAD.”

Yaaaah semoga bermanfaat dan menjadi pelajaran berharga jangan sampai kita merendahkan derajat para kaum wanita yang rasulullah SAW telah meninggikannya sedemikian rupa. Raihlah Riidho-Nya kejarlah Ma’rifat-Nya InsyaALLAH Surgalah Naungannya (.https://ningega.wordpress.com/2012/12/04/hadist-tentang-zina/)
Ikuti pula baca artikelnya DEFINISI ZINA KLIK DISINI.