
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh :)
Apa kabar sahabat-sahabatku yang diRahamati ALLAH ?
para Ukhti dan akhwat-akhwat yang terjaga baik hati maupun lahirnya ?
para Ukhti dan akhwat-akhwat yang terjaga baik hati maupun lahirnya ?
Semoga dalam keadaan sehat wal’afiat tak kurang satu apapun….. Amiiiiin :)
Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi tentang sesuatu yang sangat penting namun sudah dianggap biasa pada masa / jaman sekarang. Jaman sekarang apasih yang ngga bisa ?
Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi tentang sesuatu yang sangat penting namun sudah dianggap biasa pada masa / jaman sekarang. Jaman sekarang apasih yang ngga bisa ?
Yah semuanya yang ngga bisa jadi bisa, dan yang ngga biasa jadi
biasa, bahkan yang haram jadi halal bagi mereka yang memaksakan kehendak
hanya untuk meraih kenikmatan duniawi.
Sampai-sampai apa yang membahayakan dirinya di dunia maupun masa
depannya di akhirat mudah dihiraukan begitu saja hanya untuk sesuatu
yang diberatkan, yang dicintai atau bisa dibilang yang terkasih tentu
juga yang membuat lupa dan mengorbankan segalanya.
Sahabat-sahabatku, ketauhilah jaman sudah berbalik yang sulit menjadi
mudah, apalagi yang mudah sudah tidak lagi penting, dan yang mudhorot
tetap dilakukan tanpa ada rasa berat hati karena takut kepadanya, karena
takut berdosa. Bicara tentang dosa… Apa itu dosa ?
Sering didengar bahkan sudah menjadi biasa di telanga banyak yang berkata, “Dosa mah urusan belakangan.”
Astaghfirllahaladzim, entah apa yang ada pada hati mereka, dan apa
yang terjadi pada nurani dan kontak fikiran mereka dengan hati. Yang
jelas sungguh sangat memprihatinkan. Saya mengambil topik mengenai Zina,
karena kebetulan Guru/Ustadz saya membahas tentang topik tersebut.
Diambil dari Kitab Hadisun Nabawi…. Bismillahirrahmanirrahiim.
Zina adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan sangat dilarang oleh Agama Islam, Zina digolongkan menjadi dua, diantaranya :
~Zina Muchson: Zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah bersuami maupun beristri (berpasangan)
~Zina Ghairu Muchson: Zina yang dilakukan olehh seseorang yang masih bujang (belum menikah)
~Zina Ghairu Muchson: Zina yang dilakukan olehh seseorang yang masih bujang (belum menikah)
Adapun contoh Zina Muchson seperti, seseorang yang sudah bersuami
atau beristri namun karena suatu hal akhirnya ia berslingkuh dengan
lawan jenisnya yang bukan mahram. Itu sangat dilarang oleh Agama !!
Kenapa ?
Karena, di dalam Zina Muchson ia berarti berdosa kepada
banyak pihak, yang pertama ia berdosa ALLAH SWT, kedua ia berdosa karena
telah berbuat zina dengan yang bukan mahram, ketiga ia berdosa karena
mengkhianati pasangannya. Sungguh sangat menyakitkan bukan ??
Ketika sebuah hubungan pernikahan dibina, dengan sebuah janji suci
dan harapan agar bisa Sakinah, Mawaddah dan Warahmah apa yang didapat ?
sebuah pengkhianatan dan sakit hati, tentu sakit. Dengan kita dibohongi
oleh orang lain mungkin karena hal sepele saja kita merasa sakit hati,
apalagi dibohongi / dikhianati oleh pasangan kita sendiri. Itu sebabnya
perbuatan Zina ini sangat dilarang dan berat hukumannya bagi yang
melakukan.
Sedang contoh dari perbuatan Zina Ghairu Muchson adalah, Seperti
pengertiannya bahwa menjalin hubungan dengan yang bukan mahram namun
bedanya dengan Zina Muchson adalah yang melakukan Zina masih belum
pernah menikah, Termasuk Pacaran, TTMan, HTSan atau segala macam
perbuatan antara laki-laki dan permpuan yang belum terikat janji suci
sedang ia menghalalkan untuk beradu kasih atas perasaan yang mereka akui
itu hadir dengan tulus dari hati.
Padahal TIDAK sama sekali !!
Yang jelas perbuatan seperti Pacaran
dkk. Termasuk Zina yang bermula awal dan akan berlanjut kepada yang
lebih parah, maksudnya ?? Yah bisa dilihat dari gaya pacaran anak jaman
sekarang. Sudah banyak contoh bahkan di lagukan pula. Yang jelas apapun
hubungannya bagaimanapun caranya yang namanya laki-laki dan permpuan
(Akhwat-Ikhwan) yang belum terikan Ijab dan Qobul namun mereka memiliki
suatu hubungan khusus itu sudah termasuk Zina Ghairu Muchson.
Ohh ngga papa masih Ghairu Muchson, Belum Muchsonnya ??
Sahabat-sahabatku yang dimuliakan ALLAH Jangan pernah menganggap dan menanamkan dalam hati yang tidak menjadi iya dalam artian memaksa yang halal menjadi haram, akhirnya akan terbiasa sedang dosa dan hukum ALLAH tetap sama tarifnya karna Hukum ALLAH tak kenal kompromi dan toleransi !.
Sahabat-sahabatku yang dimuliakan ALLAH Jangan pernah menganggap dan menanamkan dalam hati yang tidak menjadi iya dalam artian memaksa yang halal menjadi haram, akhirnya akan terbiasa sedang dosa dan hukum ALLAH tetap sama tarifnya karna Hukum ALLAH tak kenal kompromi dan toleransi !.
Menurut para Ulama’ Zina tergolong banyak diantaranya ada, Zina Mata,
Zina Telinga, Zina Tangan, Zina Hati dan lain sebagainya. Mungkin
sahabat sudah lebih tahu, karena peralatan dan teknologi sudah canggih
begitupun dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki semoga tertanam
bahwa segala sesuatunya yang buruk dan banyak Mudhorotnya wajib dan
berusaha sekuat mungkin untuk dihindari dan ditinggalkan.
Adapun Hadist tentang Zina. Hadist ke-409
“Hai pemuda-pemudi Quraisy, Jagalah kehormatan kalian dan janganlah
kalian berZina, Ingatlah barang siapa yang menjaga kehormatannya, maka
baginya adalah Surga.”
(HR. Imam Hakim dan Imam Baihaqi dari Sohabat Ibnu.Abbas)
(HR. Imam Hakim dan Imam Baihaqi dari Sohabat Ibnu.Abbas)
Dalam Hadist ini “Hai pemuda-pemudi Quraisy…..” pada jaman dahulu kaum Quraisy lah pencetus perbuatan Zina.
Waaah sepertinya harus cerita nih, ngga enak nih rasanya berkahir hanya sampai disini.
Begini…. dahulu sebelum ajaran Islam datang di kota suci Makkah, Kaum
Quraisy dan segala kejahiliyahannya dalam ilmu Agama dan kekejihannya
dalam berprilaku sangatlah tinggi kerasnya, Sekalipun kepada kaum wanita
pada jaman itu.
Apalagi mereka yang memiliki istri, saat istri mereka mengandung. Apa
yang terjadi bukanlah kasih sayang dari para suami yang didapatkan,
bukan cinta dan rasa manja yang mereka dapatkan, tapi apa ?? Pingitan
yang begitu menyiksa mereka.
Saat mereka mengandung, oleh suami mereka tidak sekalipun mereka
diijinkan untuk keluar rumah, karena mereka para suami malu memiliki
Istri yang mengandung. Sampai pada akhirnya saat Istri mereka
melahirkan…. Ketauhilah sahabatku sungguh kekejihan yang tiada berhati
terbukti saat istri mereka melahirkan anak perempuan maka mereka (suami)
akan menguburnya hidup-hidup tanpa ada seorangpun yang tahu, Karena
mereka malu…….
mereka malu memiliki anak permpuan, Padda jaman jahiliyah perempuan
adalah aib bagi mereka. Tiada harga dan derajat, sangat direndahkan
mereka kaum wanita sangat murah untuk didapatkan. Dan setelah mereka
menguburkan anak perempuan mereka tanpa peduli kasih, Istri mereka yang
selama mengandung dipingit oleh suaminya, dan setelah melahirkan jika
anak mereka perempuan maka mereka para suami akan menyuruh istrinya
untuk berdandan secantik mungkin dan seakan-akan tidak terlihat bahwa
mereka pernah melahirkan, hingga semua orang mengiranya wanita yang
dalam kebiasaan biasa, sungguh sangat mengenaskan bukan para kaum Hawa
kala itu.
Lain lagi jika Istri mereka melahirkan anak laki-laki, Suami mereka
akan merasa memiliki derajat bisa memiliki Anak laki-laki dalam
keluarganya. Dan mereka (suami) akan sangat bangga dan bergembira saking
gembiranya mereka mengadakan pesta besar-besaran dan mengajak anak
mereka yang baru lahir bersama istrinya keliling kota untuk memamerkan
pada semua orang atas kelahiran anak laki-lakinya, sungguh sangat miris
bukan.
Tidak cukup dengan itu, Para wanita pada jaman itu adalah merupakan barang peninggalan atau warisan.
Ketika seorang Kepala keluarga meninggal dunia dan ia meninggalkan
warisan harta istri dan anak-anaknya, saking begitu rendahnya derajat
wanita kala itu sampai wanitapun dijadikan warisan, sampai-sampai ada
anak yang menikahi ibunya sendiri, atau ada anak yang memberikan ibunya
kepada pamannya untuk dinikahi karena dianggap mereka (Wanita) adalah
barang tinggalan atau warisan.
Tidak cukup dengan hal serendah Itu, bagi mereka laki-laki yang ingin
memiliki seorang istri itu mudah pada jaman itu, tidak menunggu
ijab-qobul, tidak perlu mahar bahkan mereka bisa langsung mengambilnya
jika mereka mau dan menjadikannya ia istri (Zina) bukan ??
Tapi apa daya mereka para wanita, tak ada pelopor untuk meninggikan
derajat mereka. Tapi Subhanallah Walhamdulillah Walailaahailallah
huallahuakbar, ketika Nabi Muhammad SAW masuk dengan membawa ajaran
islam, begitu sangat bergembiranya dan terjunjung mereka para kaum
wanita.
Dengan ajaran yang dibawa beliau, dimulailah wanita memiliki derajat
dan kedudukan. Memberikan segala aturan dan hukum-hukum agam yang
Rahmatanlil-alamin.
Sudah tidak lagi, membunuh dan mengubur anak perempuan yang baru lahir hidup-hidup
Jika seorang laki-laki ingin mengambil seorang wanita untuk dijadikan seorang istri hukum pada Agama Islam yang dibawa Rasulullah SAW, maka ia harus melalui Ijab-Qobul, membawa saksi, memberi mahar yang dimana, mahar itu ditentukan oleh seorang wanita. Tapi pada jaman Rasulullah di kota Makkah karena untuk menghargai wanita maka laki-laki yang ingin menikahinya minimal harus bermahar 10 unta, atau bisa lebih tergantung wanitannya.
Jika seorang laki-laki ingin mengambil seorang wanita untuk dijadikan seorang istri hukum pada Agama Islam yang dibawa Rasulullah SAW, maka ia harus melalui Ijab-Qobul, membawa saksi, memberi mahar yang dimana, mahar itu ditentukan oleh seorang wanita. Tapi pada jaman Rasulullah di kota Makkah karena untuk menghargai wanita maka laki-laki yang ingin menikahinya minimal harus bermahar 10 unta, atau bisa lebih tergantung wanitannya.
Bukan masalah matre atau jual mahal, tapii ini berkaitan dengan
derajat wanita yang tinggikan kala itu yang sempat tertindas begitu
rendah.
dan Ibu seorang Ibu dan para wanita lainnya, bukan lagi barang
warisan, Ibu adalah nomer 1 diantara mereka semua, yang wajib dihormati,
dilindungi, dijaga, disayangi, dicintai, dikasihi, dimuliakan olehh
mereka anak-anak dan suaminya.
Sampai-sampai Rasulullah SAW, meninggikan derajat seorang Ibu dengan 3
kali berturut-turut dalam penghormatannya. Ada seorang sahabat
Rasulullah bertanya,”Ya rasulullah kepada siapa aku harus patuh ?.”
Rrasulullah menjawab, “Yang pertama kau harus patuh kepada Ibumu.”
“Kemudian Ya Rasulullah ?”
“Yang kedua kepada Ibumu, hingga sampai pada yang ketiga kepa Ibumu.”
“Lalu kepada siapa lagi Ya Rasulullah ?.”
“Baru yang keempat kepada Bapakmu.”
Subhanallah begitu tinggi sangat tinggi derajat kedudukan seorang
Ibu, yang mengandung, melahirkan, menyusui, mendidik hingga membesarkan
kita para anak dengan kasih sayang tulusnya.
Dan selanjutnya sangat dilarang, para lelaki dan perempuan yang bukan
mahram saling berduaan, bersentuhan apalagi sampai berbuat sesuatu yang
lebih jauh dan lebih intim, sebelum pernikahan meingat mereka itulah
yang disebut Zina.
Dan seseorang disebut ia telah berzina apabila ada 2 saksi laki-laki
dan 4 saksi untuk perempuan yang benar-benar saksi itu melihat dengan
jelas mata bahwa seseorang itu melakukan zina.
Bukan dengan Gossip, “Katanya si fullan, dia berzina !.” , atau hanya
melihat seseorang yang bukan mahram pergi berdua kesuatu tempat yang
dapat menimbulkan fitnah tapi jika saksi itu benar-benar belum melihat
secara langsung maka tuduhan itu masih belum akurat dan tidak dibenarkan
adanya. Mengapa ? karena hukum Zina sangatlah berat Maka Rasulullah
sangat berhati-hati dalam hal ini.
Pernah ada cerita seorang sahabat nabi, menddatangi nabi dan berkata,
“Ya nabi, sesungguhnya aku telah berzina !!.”
“Benarkah ??.”
“Benar ya nabi!.”
“Pulanglah !!.”
esoknya sahabat itu datang lagi.
“Ya nabi aku telah melakukan zina.”
“Apa benar adanya ?.”
“Apa benar adanya ?.”
“Benar ya nabi !.”
“Pulanglah !.”
hingga hari ketiga sahabat itu kembali lagi.
“Ya nabi sesungguhnya aku memang berbuat zina.”
“Apa benar, sudah benar-benar kau fikir bahwa itu adalah zina ?.”
“Benar ya nabi.”
Maksud nabi menyuruhnya pulang adalah agar ia berfikir dengan
sungguh-sungguh apa benar perbuatan yang dilakukan itu adalah zina.
Karena hukumannya sangatlah berat yaitu Di Rajam. maka bagi siapa saja
yang berbuat zina hingga saksi mengetahuinya dengan jelas, maka
hukumannya adalah di Rajam.
Di Rajam adalah Hukuman bagi orang yang berbuat zina dengan menanam
tubuhnya hingga batas leher kemudia wajahnya dilempari oleh batu-batu
krikil.
Ini adalah salah satu gambar bagaimana orang yang sedang di Rajam.
Dan akhirnya Sahabat itu dihukum Rajam hingga ia meninggal dunia.
Subhanallah, begitu tegas dan sangat berhati-hati hukum islam itu sahabatku. Itu berguna agar kita tidak melakukan hal yang dapat menyebabkan dosa besar, Zina adalah termasuk dosa besar. Dan ketahuilah yang biasa salah pemahaman, yang sering beranggapan bahwa hukum Islam itu keras dan tidak berprikemanusiaan !!
Subhanallah, begitu tegas dan sangat berhati-hati hukum islam itu sahabatku. Itu berguna agar kita tidak melakukan hal yang dapat menyebabkan dosa besar, Zina adalah termasuk dosa besar. Dan ketahuilah yang biasa salah pemahaman, yang sering beranggapan bahwa hukum Islam itu keras dan tidak berprikemanusiaan !!
sebenarnya ini dilakukan bukan karena tidak berprikemanusiaan, Hukum
islam adalah bersifat penyelesaian, agar tidak lagi berbuat yang
menyebabkan murka ALLAH SWT dan dosa besar, dan balasannya setimpal
dengan apa yang diperbuat.
Ini masih hukuman di dunia wahai sahabatku, Ukhti dan Akhi yang
diRahmati ALLAH, belum lagi pembalasan dan hukuman ALLAH nanti disana.
Apa kita mampu ?? apa kita akan kuat ??
Tidak perlu dijawab, saya yakin masing-masing mengetahui dan bernalar
dengan hati dan fikirannya, Semoga ALLAH memafkan dosa kita yang telah
lalu, yang disengaja maupun tidak yang kecil dan yang tak terlihat
maupun tidak. Semoga ALLAH selalu melindungi hati dan perbuatan kitta
dalam jalan dan istiqomaan. Yang tahu hukum agama, jangan hanya sekedar
tahu semoga diiberi hidayah dan Nur-Nya agara memperbaiki diri dan
kembali ke jalan yang benar.
“BUDAYAKAN SINGLE BERHATI MULIA !!.”
katakan “NO, UNTIL AKAD.”
Yaaaah semoga bermanfaat dan menjadi pelajaran berharga jangan sampai
kita merendahkan derajat para kaum wanita yang rasulullah SAW telah
meninggikannya sedemikian rupa. Raihlah Riidho-Nya kejarlah Ma’rifat-Nya
InsyaALLAH Surgalah Naungannya (.https://ningega.wordpress.com/2012/12/04/hadist-tentang-zina/)
Ikuti pula baca artikelnya DEFINISI ZINA KLIK DISINI.
Ikuti pula baca artikelnya DEFINISI ZINA KLIK DISINI.
jauhkan dari zina ye allah
ReplyDelete