Tuesday, 23 December 2014

Posted by Unknown | File under : ,

Image

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh :)

Apa kabar sahabat-sahabatku yang diRahamati ALLAH ?
para Ukhti dan akhwat-akhwat yang terjaga baik hati maupun lahirnya ?

Semoga dalam keadaan sehat wal’afiat tak kurang satu apapun….. Amiiiiin :)
Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi tentang sesuatu yang sangat penting namun sudah dianggap biasa pada masa / jaman sekarang. Jaman sekarang apasih yang ngga bisa ?

Yah semuanya yang ngga bisa jadi bisa, dan yang ngga biasa jadi biasa, bahkan yang haram jadi halal bagi mereka yang memaksakan kehendak hanya untuk meraih kenikmatan duniawi.

Sampai-sampai apa yang membahayakan dirinya di dunia maupun masa depannya di akhirat mudah dihiraukan begitu saja hanya untuk sesuatu yang diberatkan, yang dicintai atau bisa dibilang yang terkasih tentu juga yang membuat lupa dan mengorbankan segalanya.

Sahabat-sahabatku, ketauhilah jaman sudah berbalik yang sulit menjadi mudah, apalagi yang mudah sudah tidak lagi penting, dan yang mudhorot tetap dilakukan tanpa ada rasa berat hati karena takut kepadanya, karena takut berdosa. Bicara tentang dosa… Apa itu dosa ?

Sering didengar bahkan sudah menjadi biasa di telanga banyak yang berkata, “Dosa mah urusan belakangan.” 

Astaghfirllahaladzim, entah apa yang ada pada hati mereka, dan apa yang terjadi pada nurani dan kontak fikiran mereka dengan hati. Yang jelas sungguh sangat memprihatinkan. Saya mengambil topik mengenai Zina, karena kebetulan Guru/Ustadz saya membahas tentang topik tersebut. Diambil dari Kitab Hadisun Nabawi…. Bismillahirrahmanirrahiim.

Zina adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan sangat dilarang oleh Agama Islam, Zina digolongkan menjadi dua, diantaranya :


~Zina Muchson: Zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah bersuami maupun beristri (berpasangan)
~Zina Ghairu Muchson: Zina yang dilakukan olehh seseorang yang masih bujang (belum menikah)

Adapun contoh Zina Muchson seperti, seseorang yang sudah bersuami atau beristri namun karena suatu hal akhirnya ia berslingkuh dengan lawan jenisnya yang bukan mahram. Itu sangat dilarang oleh Agama !!

Kenapa ?
 
Karena, di dalam Zina Muchson ia berarti berdosa kepada banyak pihak, yang pertama ia berdosa ALLAH SWT, kedua ia berdosa karena telah berbuat zina dengan yang bukan mahram, ketiga ia berdosa karena mengkhianati pasangannya. Sungguh sangat menyakitkan bukan ??


Ketika sebuah hubungan pernikahan dibina, dengan sebuah janji suci dan harapan agar bisa Sakinah, Mawaddah dan Warahmah apa yang didapat ? sebuah pengkhianatan dan sakit hati, tentu sakit. Dengan kita dibohongi oleh orang lain mungkin karena hal sepele saja kita merasa sakit hati, apalagi dibohongi / dikhianati oleh pasangan kita sendiri. Itu sebabnya perbuatan Zina ini sangat dilarang dan berat hukumannya bagi yang melakukan.


Sedang contoh dari perbuatan Zina Ghairu Muchson adalah, Seperti pengertiannya bahwa menjalin hubungan dengan yang bukan mahram namun bedanya dengan Zina Muchson adalah yang melakukan Zina masih belum pernah menikah, Termasuk Pacaran, TTMan, HTSan atau segala macam perbuatan antara laki-laki dan permpuan yang belum terikat janji suci sedang ia menghalalkan untuk beradu kasih atas perasaan yang mereka akui itu hadir dengan tulus dari hati.

Padahal TIDAK sama sekali !!
 
Yang jelas perbuatan seperti Pacaran dkk. Termasuk Zina yang bermula awal dan akan berlanjut kepada yang lebih parah, maksudnya ?? Yah bisa dilihat dari gaya pacaran anak jaman sekarang. Sudah banyak contoh bahkan di lagukan pula. Yang jelas apapun hubungannya bagaimanapun caranya yang namanya laki-laki dan permpuan (Akhwat-Ikhwan) yang belum terikan Ijab dan Qobul namun mereka memiliki suatu hubungan khusus itu sudah termasuk Zina Ghairu Muchson.

Ohh ngga papa masih Ghairu Muchson, Belum Muchsonnya ??
Sahabat-sahabatku yang dimuliakan ALLAH Jangan pernah menganggap dan menanamkan dalam hati yang tidak menjadi iya dalam artian memaksa yang halal menjadi haram, akhirnya akan terbiasa sedang dosa dan hukum ALLAH tetap sama tarifnya karna Hukum ALLAH tak kenal kompromi dan toleransi !.

Menurut para Ulama’ Zina tergolong banyak diantaranya ada, Zina Mata, Zina Telinga, Zina Tangan, Zina Hati dan lain sebagainya. Mungkin sahabat sudah lebih tahu, karena peralatan dan teknologi sudah canggih begitupun dengan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki semoga tertanam bahwa segala sesuatunya yang buruk dan banyak Mudhorotnya wajib dan berusaha sekuat mungkin untuk dihindari dan ditinggalkan.

Adapun Hadist tentang Zina. Hadist ke-409

“Hai pemuda-pemudi Quraisy, Jagalah kehormatan kalian dan janganlah kalian berZina, Ingatlah barang siapa yang menjaga kehormatannya, maka baginya adalah Surga.”
(HR. Imam Hakim dan Imam Baihaqi dari Sohabat Ibnu.Abbas)

Dalam Hadist ini “Hai pemuda-pemudi Quraisy…..” pada jaman dahulu kaum Quraisy lah pencetus perbuatan Zina. 

Waaah sepertinya harus cerita nih, ngga enak nih rasanya berkahir hanya sampai disini.

Begini…. dahulu sebelum ajaran Islam datang di kota suci Makkah, Kaum Quraisy dan segala kejahiliyahannya dalam ilmu Agama dan kekejihannya dalam berprilaku sangatlah tinggi kerasnya, Sekalipun kepada kaum wanita pada jaman itu.

Apalagi mereka yang memiliki istri, saat istri mereka mengandung. Apa yang terjadi bukanlah kasih sayang dari para suami yang didapatkan, bukan cinta dan rasa manja yang mereka dapatkan, tapi apa ?? Pingitan yang begitu menyiksa mereka.

Saat mereka mengandung, oleh suami mereka tidak sekalipun mereka diijinkan untuk keluar rumah, karena mereka para suami malu memiliki Istri yang mengandung. Sampai pada akhirnya saat Istri mereka melahirkan…. Ketauhilah sahabatku sungguh kekejihan yang tiada berhati terbukti saat istri mereka melahirkan anak perempuan maka mereka (suami) akan menguburnya hidup-hidup tanpa ada seorangpun yang tahu, Karena mereka malu…….

mereka malu memiliki anak permpuan, Padda jaman jahiliyah perempuan adalah aib bagi mereka. Tiada harga dan derajat, sangat direndahkan mereka kaum wanita sangat murah untuk didapatkan. Dan setelah mereka menguburkan anak perempuan mereka tanpa peduli kasih, Istri mereka yang selama mengandung dipingit oleh suaminya, dan setelah melahirkan jika anak mereka perempuan maka mereka para suami akan menyuruh istrinya untuk berdandan secantik mungkin dan seakan-akan tidak terlihat bahwa mereka pernah melahirkan, hingga semua orang mengiranya wanita yang dalam kebiasaan biasa, sungguh sangat mengenaskan bukan para kaum Hawa kala itu.

Lain lagi jika Istri mereka melahirkan anak laki-laki, Suami mereka akan merasa memiliki derajat bisa memiliki Anak laki-laki dalam keluarganya. Dan mereka (suami) akan sangat bangga dan bergembira saking gembiranya mereka mengadakan pesta besar-besaran dan mengajak anak mereka yang baru lahir bersama istrinya keliling kota untuk memamerkan pada semua orang atas kelahiran anak laki-lakinya, sungguh sangat miris bukan.

Tidak cukup dengan itu, Para wanita pada jaman itu adalah merupakan barang peninggalan atau warisan. 

Ketika seorang Kepala keluarga meninggal dunia dan ia meninggalkan warisan harta istri dan anak-anaknya, saking begitu rendahnya derajat wanita kala itu sampai wanitapun dijadikan warisan, sampai-sampai ada anak yang menikahi ibunya sendiri, atau ada anak yang memberikan ibunya kepada pamannya untuk dinikahi karena dianggap mereka (Wanita) adalah barang tinggalan atau warisan.

Tidak cukup dengan hal serendah Itu, bagi mereka laki-laki yang ingin memiliki seorang istri itu mudah pada jaman itu, tidak menunggu ijab-qobul, tidak perlu mahar bahkan mereka bisa langsung mengambilnya jika mereka mau dan menjadikannya ia istri (Zina) bukan ??

Tapi apa daya mereka para wanita, tak ada pelopor untuk meninggikan derajat mereka. Tapi Subhanallah Walhamdulillah Walailaahailallah huallahuakbar, ketika Nabi Muhammad SAW masuk dengan membawa ajaran islam, begitu sangat bergembiranya dan terjunjung mereka para kaum wanita.

Dengan ajaran yang dibawa beliau, dimulailah wanita memiliki derajat dan kedudukan. Memberikan segala aturan dan hukum-hukum agam yang Rahmatanlil-alamin.

Sudah tidak lagi, membunuh dan mengubur anak perempuan yang baru lahir hidup-hidup
Jika seorang laki-laki ingin mengambil seorang wanita untuk dijadikan seorang istri hukum pada Agama Islam yang dibawa Rasulullah SAW, maka ia harus melalui Ijab-Qobul, membawa saksi, memberi mahar yang dimana, mahar itu ditentukan oleh seorang wanita. Tapi pada jaman Rasulullah di kota Makkah karena untuk menghargai wanita maka laki-laki yang ingin menikahinya minimal harus bermahar 10 unta, atau bisa lebih tergantung wanitannya.

Bukan masalah matre atau jual mahal, tapii ini berkaitan dengan derajat wanita yang tinggikan kala itu yang sempat tertindas begitu rendah.

dan Ibu seorang Ibu dan para wanita lainnya, bukan lagi barang warisan, Ibu adalah nomer 1 diantara mereka semua, yang wajib dihormati, dilindungi, dijaga, disayangi, dicintai, dikasihi, dimuliakan olehh mereka anak-anak dan suaminya. 

Sampai-sampai Rasulullah SAW, meninggikan derajat seorang Ibu dengan 3 kali berturut-turut dalam penghormatannya. Ada seorang sahabat Rasulullah bertanya,”Ya rasulullah kepada siapa aku harus patuh  ?.”

Rrasulullah menjawab, “Yang pertama kau harus patuh kepada Ibumu.”

“Kemudian Ya Rasulullah ?”

“Yang kedua kepada Ibumu, hingga sampai pada yang ketiga kepa Ibumu.”

“Lalu kepada siapa lagi Ya Rasulullah ?.”

“Baru yang keempat kepada Bapakmu.”

Subhanallah begitu tinggi sangat tinggi derajat kedudukan seorang Ibu, yang mengandung, melahirkan, menyusui, mendidik hingga membesarkan kita para anak dengan kasih sayang tulusnya.

Dan selanjutnya sangat dilarang, para lelaki dan perempuan yang bukan mahram saling berduaan, bersentuhan apalagi sampai berbuat sesuatu yang lebih jauh dan lebih intim, sebelum pernikahan meingat mereka itulah yang disebut Zina.

Dan seseorang disebut ia telah berzina apabila ada 2 saksi laki-laki dan 4 saksi untuk perempuan yang benar-benar saksi itu melihat dengan jelas mata bahwa seseorang itu melakukan zina.

Bukan dengan Gossip, “Katanya si fullan, dia berzina !.” , atau hanya melihat seseorang yang bukan mahram pergi berdua kesuatu tempat yang dapat menimbulkan fitnah tapi jika saksi itu benar-benar belum melihat secara langsung maka tuduhan itu masih belum akurat dan tidak dibenarkan adanya. Mengapa ? karena hukum Zina sangatlah berat Maka Rasulullah sangat berhati-hati dalam hal ini.

Pernah ada cerita seorang sahabat nabi, menddatangi nabi dan berkata,

“Ya nabi, sesungguhnya aku telah berzina !!.”

“Benarkah ??.” 

“Benar ya nabi!.”

“Pulanglah !!.”

esoknya sahabat itu datang lagi.

“Ya nabi aku telah melakukan zina.”
“Apa benar adanya ?.”

“Benar ya nabi !.”

“Pulanglah !.”

hingga hari ketiga sahabat itu kembali lagi.

“Ya nabi sesungguhnya aku memang berbuat zina.”

“Apa benar, sudah benar-benar kau fikir bahwa itu adalah zina ?.”

“Benar ya nabi.”

Maksud nabi menyuruhnya pulang adalah agar ia berfikir dengan sungguh-sungguh apa benar perbuatan yang dilakukan itu adalah zina. Karena hukumannya sangatlah berat yaitu Di Rajam. maka bagi siapa saja yang berbuat zina hingga saksi mengetahuinya dengan jelas, maka hukumannya adalah di Rajam.

Di Rajam adalah Hukuman bagi orang yang berbuat zina dengan menanam tubuhnya hingga batas leher kemudia wajahnya dilempari oleh batu-batu krikil.

 Ini adalah salah satu gambar bagaimana orang yang sedang di Rajam.

Dan akhirnya Sahabat itu dihukum Rajam hingga ia meninggal dunia.
Subhanallah, begitu tegas dan sangat berhati-hati hukum islam itu sahabatku. Itu berguna agar kita tidak melakukan hal yang dapat menyebabkan dosa besar, Zina adalah termasuk dosa besar. Dan ketahuilah yang biasa salah pemahaman, yang sering beranggapan bahwa hukum Islam itu keras dan tidak berprikemanusiaan !!

sebenarnya ini dilakukan bukan karena tidak berprikemanusiaan, Hukum islam adalah bersifat penyelesaian, agar tidak lagi berbuat yang menyebabkan murka ALLAH SWT dan dosa besar, dan balasannya setimpal dengan apa yang diperbuat. 

Ini masih hukuman di dunia wahai sahabatku, Ukhti dan Akhi yang diRahmati ALLAH, belum lagi pembalasan dan hukuman ALLAH nanti disana.

Apa kita mampu ?? apa kita akan kuat ??

Tidak perlu dijawab, saya yakin masing-masing mengetahui dan bernalar dengan hati dan fikirannya, Semoga ALLAH memafkan dosa kita yang telah lalu, yang disengaja maupun tidak yang kecil dan yang tak terlihat maupun tidak. Semoga ALLAH selalu melindungi hati dan perbuatan kitta dalam jalan dan istiqomaan. Yang tahu hukum agama, jangan hanya sekedar tahu semoga diiberi hidayah dan Nur-Nya agara memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.

“BUDAYAKAN SINGLE BERHATI MULIA !!.”

katakan “NO, UNTIL AKAD.”

Yaaaah semoga bermanfaat dan menjadi pelajaran berharga jangan sampai kita merendahkan derajat para kaum wanita yang rasulullah SAW telah meninggikannya sedemikian rupa. Raihlah Riidho-Nya kejarlah Ma’rifat-Nya InsyaALLAH Surgalah Naungannya (.https://ningega.wordpress.com/2012/12/04/hadist-tentang-zina/)
Ikuti pula baca artikelnya DEFINISI ZINA KLIK DISINI.


1 comment: