Shalat dengan menggunakan sandal hukumnya dibolehkan, bahkan termasuk salah satu sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulai banyak tidak dikenal masyarakat. Padahal shalat dengan menggunakan sandal di masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para sahabat adalah satu hal yang biasa. Bukan karena masjid beliau
yang beralas pasir, lebih dari itu, beliau perintahkan hal ini karena
tujuan tertentu.
Berikut beberapa dalil yang menunjukkan bahwa beliau shalat dengan menggunakan sandal,
Hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan
memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan
Shahih oleh al-Albani).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kepada umatnya tentang hal ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رجليه، ولا يؤذ بهما غيره
“Apabila kalian shalat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya atau
dia lepas keduanya untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia
mengganggu yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 dan sanadnya dinilai shahihkan al-Albani)
Seorang tabiin, Said bin Yazid al-Azdi, beliau pernah bertanya kepada Anas bin Malik,
أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟
“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?”
Jawab Anas: “Ya.” (HR. Bukhari 386, Turmudzi 400, dan yang lainnya).
Bahkan beliau menyebutkan, shalat memakai sandal termasuk sikap
tampil beda dengan model ibadahnya yahudi. Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ
“Bersikaplah yang berbeda dengan ornag Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.” (HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani)
Hanya saja, para ulama menjelaskan bahwa dibolehkan memakai sandal ketika shalat berlaku dengan syarat,
Sandalnya suci dari najis, dan tidak kotor. Pada penjelasan tentang
hukum memakai sandal ketika shalat, Syaikh Abdullah bin humaid
mengatakan,
لكن الشرط أن تكون النعال طاهرة ، فإذا كانت النعال فيها نجاسة أو وطئ بها أذى ، فلا ينبغي أن يصلي الإنسان منتعلاً
“Hanya saja ada syaratnya, sandal harus suci. Jika sandalnya ada
najisnya atau menginjak kotoran maka tidak selayaknya orang
menggunakannya untuk shalat.” (Dinukil dari Fatwa Islam, no. 12033)
Tidak dilakukan di masjid yang lantainya karpet
Imam Ibnu Baz mengatakan,
حكمها الاستحباب بعد التأكد من نظافتها ؛ لأن النبي صلى
الله عليه وسلم كان يصلي في نعليه… وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى
خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها
“Hukum menggunakan sandal ketika shalat dianjurkan, setelah dipastikan sandal itu bersih. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah shalat dengan memakai sandal… namun jika masjidnya beralas
karpet, yang lebih baik adalah tidak memakai sandal, agar tidak
mengotori karpet dan membuat kaum muslimin enggan untuk sujud di
karpet.” (Fatawa Ibnu Baz, dinukil dari Fatwa Islam, no. 69793).
Dengan demikian, anda bisa tetap shalat menggunakan sandal ketika
shalat sunah di rumah atau shalat di musolah yang alasnya bukan karpet.
Sekaligus kami menasehatkan kepada kaum muslimin agar menyempatkan diri
untuk melaksanakan shalat dengan bersandal, selagi itu memungkinkan.
Terutama ketika kita shalat sunah di rumah. Kita bisa gunakan sandal
dalam rumah, yang sudah dipastikan kondisinya suci. Agar kita bisa
melestarikan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dianggap meniru kebiasaan yahudi.
0 comments:
Post a Comment