Kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.
Habil dan Qabil
Kisah Habi dan Qabil di kisahkan pada al-Qur'an:
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa". (Al Maaidah: 27) |
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi
kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al
Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat
saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut
petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha
bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa
pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk
orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya telah berserah diri dan
Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran
keduanya ), dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya
kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi
balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107).
Lihat Kisah Ismail
Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
- surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
- “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
- Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
- “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
- “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in,
tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban
adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang
menyatakan wajib,
kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang
sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
- Awal waktu
Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah
salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di
sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya
diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih
sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
- Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
- Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
- Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan
tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan
tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini
adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan
Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk
Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli
hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul
Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah
(11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’
(3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu
sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut
adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari
yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ
التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي
أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى
آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli
hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha
di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad
rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.”
Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193).
Wallahu a’lam.
- Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih
kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam
hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus
yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam
Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no.
fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi
sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya,
dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun
penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut
hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan
persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang
diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’
(4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah
Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah
sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
0 comments:
Post a Comment